Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Petugas penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) berasal dari pegawai Industri Crumb Rubber yang bersangkutan. (2) Pegawai Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak buta warna. (3) Selain memenuhi persyaratan ayat (1) dan ayat (2), pegawai Industri Crumb Rubber harus: a. telah memiliki pengalaman kerja di bagian sortasi Bokar SIR paling sedikit 1 (satu) tahun; atau b. telah mengikuti pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber; atau c. Industri Crumb Rubber secara mandiri.
