PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) harus memenuhi persyaratan : a. Aparatur Sipil Negara; b. telah mengikuti pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; dan c. tidak buta warna.
