PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 26
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap UPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), ditemukan UPPB memperdagangkan Bokar SIR yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPPB dikenai sanksi pencabutan STR- UPPB oleh pejabat penerbit. (2) Dalam hal UPPB dikenai sanksi pencabutan STR-UPPB, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan dimaksud kepada pejabat penerbit dengan tembusan kepada Direktur.
