PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 25
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), ditemukan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Bokar SIR yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelaku Usaha dikenai sanksi pencabutan STPP-Bokar SIR oleh pejabat penerbit. (2) Dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi pencabutan STPP-Bokar SIR, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan dimaksud kepada pejabat penerbit dengan tembusan kepada Direktur.
