Pasal 24
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu – waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ditemukan industri Crumb Rubber tidak melakukan tindakan perbaikan, industri dimaksud dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan IUI oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu–waktu yang merupakan tindak lanjut adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), ditemukan dugaan pelanggaran dimaksud terbukti, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri ini.
