Pasal 23
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam pengawasan berkala terhadap Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ditemukan: a. ketidaksesuaian pelaksanaan pemeriksaan mutu Bokar SIR dengan Petunjuk Teknis; b. ketidaksesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan teknis Bokar SIR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa kandungan Kontaminan Berat, Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen, dan/atau penggunaan bahan penggumpal yang tidak memenuhi ketentuan; atau c. Petugas Penguji yang tidak memiliki legalitas atau menyalahgunakan legalitas Direktur dan/atau Kepala Dinas Provinsi memberikan teguran secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja kepada Industri Crumb Rubber untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ditemukan ketidaksesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan mutu Bokar SIR berupa kandungan Kontaminan Vulkanisat Karet, Industri Crumb Rubber dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan IUI oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
