Pasal 22
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Petugas Verifikasi melaporkan hasil pengawasan berkala dan hasil pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pengawasan, dengan tembusan kepada: a. Direktur dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, jika penugasan dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi; atau
b. Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, jika penugasan dilakukan oleh Direktur. (2) Laporan hasil pengawasan berkala di Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan hasil pengawasan berkala di Pelaku Usaha/UPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan hasil pengawasan sewaktu-waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan hasil pengawasan sewaktu-waktu yang merupakan tindak lanjut adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
