PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 21
BAB 3 — PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
Petugas Verifikasi pada saat melakukan pengawasan sewaktu- waktu melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan terhadap: a. Tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber atas ketidaksesuaian hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; atau b. ugaan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berdasarkan pengaduan masyarakat, Pelaku Usaha, Industri Crumb Rubber atau Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber.
