PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelatihan, konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring mutu atau pembinaan lainnya di bidang mutu Bokar SIR.
