PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)
Unsur keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota.
