Pasal 10
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)
(1) UPG Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi, dari Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara negara atau pejabat publik lainnya; b. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; c. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; e. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan; f. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka
pengendalian Gratifikasi. h. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Menteri Perdagangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) UPG Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi, dari Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara negara atau pejabat publik lainnya; b. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada UPG Kementerian Perdagangan; c. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada UPG Kementerian Perdagangan; dan d. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing dan UPG Kementerian Perdagangan.
