Pasal 8
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk UPG yang terdiri atas: a. UPG Kementerian Perdagangan; dan b. UPG Unit Eselon I. (3) UPG Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Inspektorat Jenderal sebagai koordinator dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. (4) UPG Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Unit Eselon I dan bertanggung jawab kepada UPG Kementerian Perdagangan. (5) Tugas dan fungsi UPG Kementerian Perdagangan
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (6) UPG Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan koordinator yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal.
