Pasal 21
BAB 5 — HAK DAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, terdiri atas: a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, namun tidak
terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya; b. pemindahtugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik; c. advokasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan/atau d. kerahasiaan identitas. (2) Pimpinan di Kementerian Perdagangan wajib memberikan perlindungan terhadap Aparatur Kementerian Perdagangan yang menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pimpinan di Kementerian Perdagangan dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Aparatur Kementerian Perdagangan karena melaporkan Gratifikasi. (4) Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Aparatur Kementerian Perdagangan karena melaporkan Gratifikasi, Aparatur Kementerian Perdagangan dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau intansi lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Aparatur Kementerian Perdagangan melaporkan atas permintaan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Perdagangan melalui Ketua UPG Kementerian Perdagangan dengan ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
