PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 5 — HAK DAN PERLINDUNGAN
Pelapor yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan/atau c. memperoleh perlindungan.
