Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak. (2) Penyampaian laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi. (3) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. nomor telepon pelapor; c. jabatan pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan f. kronologis penolakan Gratifikasi.
