Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, UPG Kementerian Perdagangan menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan pelapor untuk dapat mengambil kembali uang dan/atau barang di UPG Kementerian Perdagangan atau kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa bukti surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi; dan b. apabila pelaporan tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG Kementerian Perdagangan menyampaikan kepada pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa uang dan/atau barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelapor. (2) Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diambil oleh pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut.
