PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan menjadi milik negara, pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Gratifikasi berbentuk uang, pelapor menyetor uang Gratifikasi dimaksud ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti penyetoran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada UPG Kementerian Perdagangan dan UPG Unit Eselon I; b. untuk Gratifikasi berbentuk barang, pelapor
menyerahkan barang Gratifikasi kepada:
- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I; atau
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau UPG Kementerian Perdagangan dan/atau UPG Unit Eselon I.
