PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 9
(1) Selain Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Pelaku Usaha dapat menyediakan Tempat Pengumpulan di setiap daerah peredaran Produk Elektronika dan Produk Telematika. (2) Persyaratan Tempat Pengumpulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
