PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 8
(1) Produsen atau Importir wajib melaporkan penambahan Pusat Layanan Purna Jual kepada Direktur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Tanda Pendaftaran sampai dengan dipenuhinya jumlah unit purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
