Pasal 7
(1) Pusat Layanan Purna Jual yang wajib disediakan oleh Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) dapat merupakan milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain. (2) Pusat Layanan Purna Jual yang merupakan milik sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Importir atau izin usaha teknis lainnya untuk Produsen. (3) Pusat Layanan Purna Jual yang merupakan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SIUP atau izin usaha teknis lainnya dari Pusat Layanan Purna Jual yang bersangkutan dan perjanjian kerja sama yang dibuat secara tertulis. (4) Pusat Layanan Purna Jual harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
