Pasal 6
(1) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menyediakan paling sedikit 6 (enam) Pusat Layanan Purna Jual yang tersebar di 6 (enam) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayah beredarnya Produk Elektronika dan Produk Telematika. (2) Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah tersedia pada saat Produsen atau Importir mengajukan permohonan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan. (3) Produsen atau Importir wajib telah menyediakan Pusat Layanan Purna Jual paling sedikit 10 (sepuluh) unit dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Tanda Pendaftaran. (4) Penyediaan Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit bertambah 2 (dua) unit setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Tanda Pendaftaran. (5) Penambahan Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berada di daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayah peredaran Produk Elektronika dan Produk Telematika yang belum tersedia Pusat Layanan Purna Jual.
