PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 5
Pemberian pelayanan purna jual oleh Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Pusat Layanan Purna Jual.
