Pasal 4
(1) Produsen atau Importir wajib memberikan pelayanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan paling sedikit berupa: a. ketersediaan Pusat Layanan Purna Jual; b. ketersediaan suku cadang; c. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan; dan d. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan. (2) Pemberian pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tetap diberikan paling sedikit selama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa jaminan. (3) Pemberian pelayanan purna jual selama masa jaminan tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh Pusat Layanan Purna Jual yang tidak tercantum dalam Kartu Jaminan.
