Pasal 3
(1) Petunjuk Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nama dan alamat lengkap Produsen untuk produk dalam negeri; b. nama dan alamat lengkap Importir untuk produk asal Impor; c. merek, jenis, serta tipe dan/atau model produk; d. spesifikasi produk; e. keterangan cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan f. petunjuk pemeliharaan. (2) Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nama dan alamat lengkap Produsen untuk produk dalam negeri; b. nama dan alamat lengkap Importir untuk produk asal Impor; c. nama dan alamat lengkap Pusat Layanan Purna Jual; d. masa jaminan pelayanan purna jual yang memuat keterangan waktu paling singkat 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal pembelian produk oleh Konsumen; dan e. syarat dan kondisi jaminan pelayanan purna jual yang paling sedikit mengenai:
- syarat berlaku dan batalnya jaminan;
- prosedur pengajuan klaim jaminan; dan 3) jasa perbaikan yang dibebaskan dari biaya selama masa jaminan. f. cakupan atau daftar kerusakan yang dijamin; dan g. nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang murah dan mudah diakses oleh Konsumen di seluruh wilayah INDONESIA untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan terkait Produk Elektronika dan Produk Telematika yang beredar. (3) Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dapat disandingkan dengan bahasa asing sesuai kebutuhan.
