PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 2
(1) Setiap Produsen atau Importir wajib melengkapi setiap Produk Elektronika dan Produk Telematika dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa INDONESIA sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri. (2) Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhkan nomor Tanda Pendaftaran. (3) Produk Elektronika dan Produk Telematika yang wajib dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
