PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 10
(1) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan wajib melakukan pendataan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki. (2) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai perkiraan waktu
penyelesaian perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak produk diterima. (3) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan harus menyelesaikan perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak produk diterima.
