PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 23
(1) Produsen atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Pendaftaran. (2) Dalam hal data, informasi, dan/atau keterangan yang tercantum dalam persyaratan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Produsen atau Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Pendaftaran. (3) Pencabutan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
