Pasal 22
(1) Produsen atau Importir wajib menarik Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran, dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan: a. Produk Elektronika dan Produk Telematika tidak dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan serta tidak mencantumkan nomor Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); b. Produk Elektronika dan Produk Telematika dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan tapi tidak memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); atau c. Produk Elektronika dan Produk Telematika yang telah dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan yang terdaftar tapi pelaksanaan impornya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Produsen dan Importir melakukan penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat perintah Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal identitas Produsen atau Importir tidak diketahui, penarikan Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memperdagangkan. (5) Seluruh biaya penarikan Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir atau Pelaku Usaha.
