Pasal 21
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan/atau Konsumen serta melaksanakan pengawasan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal secara sendiri atau bersama-sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk: a. pelayanan dan penyebarluasan informasi; b. edukasi; dan/atau c. konsultasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk yang beredar di pasar dan di tempat penyimpanan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
