PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 20
(1) Produsen atau Importir dilarang menyalahgunakan Tanda Pendaftaran. (2) Pelaku Usaha dilarang menjual, membeli, dan/atau menerima pemindahtanganan Petunjuk Penggunaan dan/atau Kartu Jaminan yang telah mendapatkan Tanda Pendaftaran.
