Pasal 24
(1) Produsen, Importir, atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan/atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Produsen atau Importir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Lembaga OSS. (3) Pemberian rekomendasi pencabutan izin usaha, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
