PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 14
(1) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktur. (2) Produsen atau Importir yang akan mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan; b. memiliki izin usaha; dan c. menyampaikan daftar Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang. (3) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.
