PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 13
(1) Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Produk Elektronika dan Produk Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diterbitkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan penerbitan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan penerbitan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
