PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 12
(1) Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Produk Elektronika dan Produk Telematika wajib dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Produsen, untuk produk dalam negeri; b. Importir, untuk produk asal Impor. (3) Produsen atau Importir yang telah mendaftarkan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tanda Pendaftaran.
