PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN...
Pasal 15
(1) Direktur menerbitkan Tanda Pendaftaran paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, Direktur menerbitkan surat penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. (3) Format Tanda Pendaftaran dan surat penolakan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
