PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program...
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pendataan, pemantauan, dan evaluasi terhadap jenis, jumlah, dan harga Barang Muatan Berangkat dan Muatan Balik. (2) Dalam melakukan pendataan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
