PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program...
Pasal 6
(1) Dalam melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing- masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang masuk dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dan program pendukungnya dapat dibentuk Tim Nasional Gerai Maritim oleh Menteri. (2) Menteri dapat memberikan mandat pembentukan Tim Nasional Gerai Maritim kepada Direktur Jenderal. (3) Keanggotaan Tim Nasional Gerai Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian/ lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan kewajiban Program Pelayanan Publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
