PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program...
Pasal 4
(1) Jenis Barang Muatan Berangkat meliputi semua jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Jenis Barang Muatan Balik meliputi Barang yang berasal dari daerah yang ditetapkan dalam program pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (3) Jenis Barang yang diangkut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan diutamakan untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
