PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN...
Pasal 8
Masa berlaku PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a disesuaikan dengan masa berlaku TPP Impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1014 4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
