Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.
fotokopi penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
b.
TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian;
c.
fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang
masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Sumber
Daya
dan
Perangkat
Pos
dan
Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d.
fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa
Indonesia (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet;
e.
bukti
surat
penunjukan
dari
prinsipal
pemegang
merek/pabrik/distributor
di
luar
negeri
dengan
menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan
oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan
atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di
negara setempat;
f.
rencana impor barang selama 1 (satu) tahun yang mencakup
jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat
dan pelabuhan tujuan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1014
g.
surat
pernyataan
dari
prinsipal
pemegang
merek/pabrik/distributor di luar negeri yang membuktikan
rencana impor sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(2) Untuk permohonan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet bagi IT Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang
mengimpor dari distributor di luar negeri, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berpengalaman menjadi importir Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling sedikit 3
(tiga) tahun;
b.
memiliki jaringan pusat pelayanan purna jual (service center)
paling sedikit 25 (dua puluh lima) di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a.
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b.
penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan
kepada IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet, dan tembusan disampaikan kepada instansi
terkait.
(5) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara
online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
