Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Telepon
Seluler
termasuk
smartphone
adalah
setiap
alat
perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh
dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel
lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex.
8517.12.00.00.
2.
Komputer
Genggam
(Handheld)
termasuk
Personal
Digital
Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data
otomatis
genggam
(handheld),
dengan
Pos
Tarif/HS
8471.30.10.00.
3.
Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis
portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor
dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital,
atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus,
dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan
Pos Tarif/HS ex. 8471.30.90.00.
4.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean.
5.
Importir
Terdaftar
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut IT
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet
untuk
keperluan
kegiatan
usaha
dengan
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak
lain.
6.
Persetujuan
Impor
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut PI
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet adalah ijin impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet.
7.
Tanda Pendaftaran Produk Impor, yang selanjutnya disebut TPP
Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet, dan jumlah, yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit
teknis terkait yang berwenang.
8.
Prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri
adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1014
hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk
agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang
dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
9.
Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan
teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
11. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
