Pasal 17
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)
dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan:
a.
tidak melakukan kewajiban mendirikan industri Telepon Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer
Tablet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A;
b.
terbukti
memperdagangkan
dan/atau
memindahtangankan
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
c.
tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali;
d.
tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan berturut-turut;
e.
terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen
impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet;
f.
melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan
informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan; dan/atau
g.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang
berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1014 6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
