Pasal 22
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang; b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; c. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman; d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; e. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman; dan/atau f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam rangka pameran, display atau pengenalan pasar paling banyak 25 (dua puluh lima) unit per 6 (enam) bulan. (2) Untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. 7. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
