Pasal 7
(1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui
Bank Devisa Dalam Negeri untuk ekspor atas barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai
berlaku pada tanggal 1 November 2009.
(2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara
pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan
internasional mulai berlaku pada tanggal 1 September
2009 sampai dengan 31 Oktober 2009.
(3) Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal L/C pada
PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009.
(4) Kewajiban pencantuman pada PEB mengenai cara
pembayaran L/C serta nomor dan tanggalnya, atau cara
pembayaran lain serta nomor dan tanggal dokumen
pembayarannya apabila ada, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1
April 2009.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
