PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2009, No.301
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
