Pasal 5
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan
Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor
setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri
Perdagangan
dalam
hal
ini
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri.
(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. volume ekspor;
d. nilai Free On Board (FOB);
e. cara pembayaran; dan
f. nomor rekening serta nama dan alamat Bank Devisa
Dalam Negeri penerima hasil ekspor (export
proceed).
(3) Laporan
Penerimaan
Hasil
Ekspor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. tanggal dan nomor PEB;
c. nilai penerimaan hasil ekspor; dan
d. nomor bukti penerimaan hasil ekspor.
(4) Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan
Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
melalui http://inatrade.depdag.go.id.
(5) Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan
Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan 31 Oktober 2009 dapat juga
dilakukan melalui surat elektronik dengan alamat:
2009, No.301
a. dir1-daglu@depdag.go.id, untuk komoditi CPO,
Kopi, Kakao dan Karet; dan
b. dir2-daglu@depdag.go.id,
untuk
Produk
Pertambangan.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
