PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
(1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO), Produk Pertambangan, Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Dalam Negeri. (2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional. 2009, No.301
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
