PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas...
Pasal 6
(1) Berdasarkan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Eksportir memperoleh Kode Billing yang harus dibayar. (2) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh SIMPONI Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang sudah terintegrasi dengan e-SKA. (3) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 jam terhitung sejak diperoleh Kode Billing .
