PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas...
Pasal 7
(1) Eksportir melakukan Pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara langsung ke rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. (3) Atas Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank/Pos Persepsi menerbitkan BPN dengan teraan NTPN sebagai tanda bukti pelunasan.
