PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas...
Pasal 5
(1) Eksportir melakukan pemesanan Formulir SKA melalui e- SKA setelah mendapatkan Hak Akses. (2) Ketentuan untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Eksportir bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran data dalam pemesanan Formulir SKA.
